Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang inkar al-sunnah. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.
Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian dan pokok-pokok ajarannya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!
INGKAR AL-SUNNAH
Ingkar al-Sunnah adalah suatu faham yang menolak hadis atau sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.
Ingkar al-Sunnah terjadi pada dua masa, yaitu masa klasik dan masa modern:
1. Ingkar al-Sunnah Klasik
Ingkar al-Sunnah klasik terjadi pada abad ke-2 H / abad k-7 M, yakni pada masa Imam Asy-Syafi’iy (w. 204 H), yang dipelopori oleh sebagian kaum Zindik dengan memobilisir para penganut sekte-sekte atau aliran-aliran yang memang sedang mengalami konflik internal dan marak berkembang saat itu.
Pada masa ini Ingkar al-Sunnah terdiri dari 3 kelompok, yaitu;
a. Menolak sunnah secara keseluruhan, sehingga mereka hanya berpedoman kepada Al-Qur’an an.
b. Tidak menerima seunnah kecuali yang semakna dengan Al-Qur’an.
c. Hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolah selainnya.
2. Ingkar al-Sunnah Modern
Ingkar al-Sunnah modern muncul pada abad 19 M / 13 H di India dan abad 20 M / 14 H di Mesir. Sebab munculnya adalah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat melakukan pendangkalan pemahaman ajaran agama Islam sejak awal abad 19 M.
Pokok-pokok ajaran Ingkar al-Sunnah antara lain :
a. Hadis adalah karya Yahudi yang bertujuan untuk menghancurkan Islam dari dalam.
b. Sumber hukum Islam hanya Al-Qur’an.
c. Syahadat mereka adalah “Isyhadu bi anna muslimun.”
d. Shalat bertujuan ingat kepada Allah swt.
e. Puasa hanya diwajibkan bagi mereka yang melihat hilal saja.
f. Haji dilakukan pada 4 bulan haram, yaitu; Muharram, Rajab, Zulqa’idah, dan Zulhijjah.
g. Diperbolehkan mengenakan pakaian selain baju ihram saat berhaji.
h. Rasul tetap akan diutus sampai hari kiamat.
i. Nabi Muhammad saw tidak berhak menjelaskan tentang ajaran Al-Qur’an
j. Tidak boleh shalat jenazah, karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dll.
Alasan mereka mengingkari Sunnah sebagai sumber hukum Islam ke-2 adalah :
a. Al-Qur’an diturunkan sebagai secara sempurna, sehingga tidak diperlukan penjelasan dari Nabi.
b. Adanya larangan menulis hadis oleh Nabi, sebagai bukti bahwa hadis hal yang penting.
c. Al-Qur’an bersifat qath’iy (absolute kebenarannya) sedang hadis bersifat zanniy (relative).
Para tokohnya antara lain; Sayyid Ahmad Khan (w. 1897 M), Ciragh Ali (w. 1898 M), Maulevi Abdullah Jakralevi (w. 1918 M) Ghulam Ahmad Pawrez, Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadhiyani, dll.
Dari artikel tentang inkar al-sunnah ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran hadisnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.
0 comments:
Post a Comment