Home » , » Inkar Al-Sunnah

Inkar Al-Sunnah

Written By Akmal AZB on Sunday, 5 March 2017 | 20:56

   Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang inkar al-sunnah. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.

   Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian dan pokok-pokok ajarannya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!

INGKAR AL-SUNNAH

   Ingkar al-Sunnah adalah suatu faham yang menolak hadis atau sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.

   Ingkar al-Sunnah terjadi pada dua masa, yaitu masa klasik dan masa modern:

1.      Ingkar al-Sunnah Klasik

   Ingkar al-Sunnah klasik terjadi pada abad ke-2 H / abad k-7 M, yakni pada masa Imam Asy-Syafi’iy (w. 204 H), yang dipelopori oleh sebagian kaum Zindik dengan memobilisir para penganut sekte-sekte atau aliran-aliran yang memang sedang mengalami konflik internal dan marak berkembang saat itu.

   Pada masa ini Ingkar al-Sunnah terdiri dari 3 kelompok, yaitu;

a.      Menolak sunnah secara keseluruhan, sehingga mereka hanya berpedoman kepada Al-Qur’an an.

b.      Tidak menerima seunnah kecuali yang semakna dengan Al-Qur’an.

c.       Hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolah selainnya.

2.      Ingkar al-Sunnah Modern

   Ingkar al-Sunnah modern muncul pada abad 19 M / 13 H di India dan abad 20 M / 14 H di Mesir. Sebab munculnya adalah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat melakukan pendangkalan pemahaman ajaran agama Islam sejak awal abad 19 M.

   Pokok-pokok ajaran Ingkar al-Sunnah antara lain :

a.      Hadis adalah karya Yahudi yang bertujuan untuk menghancurkan Islam dari dalam.

b.      Sumber hukum Islam hanya Al-Qur’an.

c.       Syahadat mereka adalah “Isyhadu bi anna muslimun.”

d.      Shalat bertujuan ingat kepada Allah swt.

e.      Puasa hanya diwajibkan bagi mereka yang melihat hilal saja.

f.        Haji dilakukan pada 4 bulan haram, yaitu; Muharram, Rajab, Zulqa’idah, dan Zulhijjah.

g.      Diperbolehkan mengenakan pakaian selain baju ihram saat berhaji.

h.      Rasul tetap akan diutus sampai hari kiamat.

i.        Nabi Muhammad saw tidak berhak menjelaskan tentang ajaran Al-Qur’an

j.        Tidak boleh shalat jenazah, karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dll.

   Alasan mereka mengingkari Sunnah sebagai sumber hukum Islam ke-2 adalah :

a.      Al-Qur’an diturunkan sebagai secara sempurna, sehingga tidak diperlukan penjelasan dari Nabi.

b.      Adanya larangan menulis hadis oleh Nabi, sebagai bukti bahwa hadis hal yang penting.

c.       Al-Qur’an bersifat qath’iy (absolute kebenarannya) sedang hadis bersifat zanniy (relative).
Para tokohnya antara lain; Sayyid Ahmad Khan (w. 1897 M), Ciragh Ali (w. 1898 M), Maulevi Abdullah Jakralevi (w. 1918 M) Ghulam Ahmad Pawrez, Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadhiyani, dll.

   Dari artikel tentang inkar al-sunnah ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran hadisnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.

0 comments:

Post a Comment