Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang peradilan dengan jelas dan padat. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.
Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian, fungsi dan hikmahnya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!
PERADILAN
A. ARTI, FUNGSI, DAN HIKMAH
Peradilan adalah lembaga yang menempatkan perkara-perkara hukum sesuai dengan tempatnya.
Fungsi peradilan adalah terpeliharanya kepastian hokum.
Hikmah peradilan adalah :
1. Terciptanya keadilan dan perdamaian dalam masyarakat
2. terciptanya kesejahteraan masyarakat
3. terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur, bersih, dan berwibawa
4. terwujudnya suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt.
B. HAKIM
1. Pengertian
Hakim adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan-persengketaan.
2. Fungsi Hakim
Fungsi hakim adalah :
a. Meneliti dan menyelidiki perkara yang dipersidangkan di pengadilan dengan berupaya mengungkapkan bukti-bukti yang otentik.
b. Menetapkan dan memutuskan hokum secara adil berdasarkan bukti-bukti yang benar.
3. Syarat-syarat Menjadi Hakim
a. Muslim
b. Balig
c. Berakal
d. Adil
e. Mengetahui hokum / undang-undang
f. Sehat jasmani dan rohani
g. Dapat membaca dan menulis
h. Memahami ijma’ ulama serta perbedaan tradisi umat
i. Mampu dan menguasai metode ijtihad karena ia tidak boleh taqlid
4. Adab / Etika Hakim
a. Berkantor di tengah-tengah negeri/kota.
b. Menganggap sama terhadap orang yang berperkara
c. Jangan memutuskan hokum dalam keadaan :
1) Marah
2) Sangat lapar dan haus
3) Sangat susah atau sangat gembira
4) Sakit
5) Menahan buang air
6) Mengantuk
d. Tidak boleh menerima pemberian atau hadiah dari orang-orang yang berperkara.
e. Tidak boleh menunjukkan cara mendakwa dan cara membela
C. SAKSI
1. Pengertian
Saksi adalah orang yang dimintakan hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi.
2. Syarat-syarat saksi
a. Muslim
b. Merdeka
c. Dapat berbicara
d. Bukan musuh terdakwa
e. Mempunyai ingatan yang kuat (dhabit)
3. Kesaksian orang buta
Selama masih ada saksi yang sempurna (tidak buta), orang buta tidak dapat dihadirkan sebagai saksi.
Imam Abu Hanifah tidak memperbolehkan kesaksian orang buta secara mutlak.
Imam Syafi’ie hanya membolehkan kesaksian orang buta dalam hal-hal nasab, kematian, milik mutlah, dan hal lainnya yang dilihatnya secara benar sebelum menjadi buta.
Imam Malik dan Imam Ahmad menyatakan bahwa orang buta boleh menjadi saksi hanya dalam hal pernikahan, perceraian, jual beli, sewa menyewa, wakaf, dan semisalnya yang bersifat kebendaan (perdata).
D. PENGGUGAT DAN TERGUGAT
1. Pengertian
Penggugat adalah orang yang mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang diambil orang lain atau karena adanya permasalahan dengan pihak lain yang dianggap merugikan dirinya.
Tergugat adalah orang yang dituntut mengembalikan hak-hak orang lain yang telah diambilnya/dirugikan akibat perbuatannya, atau orang yang dituntut untuk mempertanggungjawabkan kesalahan atas dakwaan pihak lain di pengadilan.
2. Syarat-syarat gugatan
a. Gugatan disampaikan secara tertulis yang ditujukan ke pengadilan dan ditandatangani oleh penggugat.
b. Gugatan harus diuraikan dengan jelas dan rinci (permasalahan dan alasan)
c. Tutntutan harus sesuai dengan kejadian perkara
d. Memenuhi persyaratan khusus yang dibuat oleh pengadilan
e. Pihak tergugat jelas orangnya
f. Penggugat dan tergugat sama-sama mukallaf, balig dan berakal
g. Penggugat dan tergugat tidak dalam keadaan berperang membela agama.
E. ALAT BUKTI (BAYYINAH)
Macam-macam alat bukti :
1. Saksi
2. Barang bukti
3. Pengakuan terdakwa
4. Sumpah
- Sumpah ada dua macam :
a. Sumpah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
b. Sumpah untuk memberikan keterangan guna menguatkan bahwa sesuatu itu benar-benar demikian atau tidak demikian.
- Syarat-syarat orang yang bersumpah :
a. Mukallaf
b. Atas kehendak sendiri
c. Sengaja mengucapkan sumpah
d. Harus dengan nama Allah (wallahi, tallahi, billahi)
- Orang yang melanggar sumpah (bersumpah palsu) dikenakan sanksi/denda (QS. Al-Maidah ayat 89) :
a. Memberi makan kepada 10 orang miskin
b. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin
c. Memerdekakan budak
d. Mengerjakan puasa selama tiga hari
5. Keyakinan atau pengetahuan hakim
F. PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
1. Dasar Hukum Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan Agama di Indonesia didasarkan pada Undang-undang Peradilan Agama (UUPA) No. 7 tahun 1989, yang sebelumnya diatur dalam UU no. 14 tahun 1970.
Khusus dalam masalah perkawinan, Peradilan Agama di Indonesia mengacu pada Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. fungsi Peradilan Agama
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menegeaskan bahwa tugas Peradilan agama adalah menyelesaikan perkara-perkara antara lain sebagai berikut :
a. Izin poligami
b. Dispensasi nikah dibawah umur
c. Pencegahan perkawinan
d. Pembatalan perkawinan
e. Kelalaian kewajiban suami istri
f. Cerai talah oleh suami
g. Cerai gugat oleh istri
h. Penolakan perkawinan oleh PPN
i. Hadhanah
j. Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
k. Sah / tidaknya anak
l. Pencabutan kekuasaan orang tua sebagai wali
m. Pencabutan penggantian wali
n. Penetapan asal-usul anak
o. Harta warisan
p. Wakaf
q. Shadaqah
r. Hibah
Dari artikel tentang peradilan ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran fikihnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.
0 comments:
Post a Comment