Home » , » Hudud

Hudud

Written By Akmal AZB on Tuesday, 7 March 2017 | 03:04

  Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang hudud. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.

   Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian, macam-macam, hukum dan hikmahnya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!

HUDUD

A. ZINA

1.      Pengertian

   Zina adalah melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau bukan budaknya.

2.      Dasar Hukum Larangan Zina

   Dasar hukum larangan berzina adalah QS. Al-Isra ayat 32, dan Hadis Nabi saw.

3.      Dasar Penetapan Adanya Perbuatan Zina

   Terdapat dua cara, yaitu :

a.      Adanya 4 (empat) orang saksi dengan syarat; laki-laki semuanya, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.

b.      Adanya pengakuan dari pelaku zina sendiri dengan syarat; balig dan berakal sehat.

4.      Macam-macam Zina dan Sanksinya (hadnya)

   Zina ada 2 (dua) macam, yaitu :

a.      Zina Muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah (suami atau istri) atau pernah menikah (duda atau janda). Hadnya adalah dirajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati.
Dasarnya adalah hadis Nabi saw berdasarkan riwayat Bukhari dari Jabir ibnu Abdillah al-Anshari ra.

b.      Zina ghairu muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang berlum pernah menikah. Hadnya adalah dicambuk (dijilid) sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain (diasingkan) selama satu tahun.
Dasarnya adalah QS. An-Nur ayat 2, QS. An-Nisa ayat 25.

5.      Hikmah Larangan Berzina

a.      Menjaga kesucian dan harga diri (martabat manusia), baik di hadapan Allah maupun manusia.

b.      Menjaga nasab (keturunan) dari percampuradukkan yang diharamkan oleh agama.

c.       Terpelihara dari penyakit kelamin.

d.     Memberikan efek jera bagi yang henda berbuat zina.

B.     QAZAF

1.      Pengertian dan Hukumnya

   Qazaf adalah seseorang melemparkan tuduhan berbuat zina kepada orang lain tanpa didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Hukumnya adalah haram.

2.      Had Qazaf

   Had qazaf berupa dicambuk sebanyak 80 kali cambukan. Dasarnya adalah QS. An-Nur ayat 4, dan hadis Nabi saw.

3.      Syarat-syarat Dikenakan Had Qazaf

a.      Orang yang menuduh sudah balig, berakal sehat, dan bukan orang tua dari tertuduh (ayah, ibu, kakek, atau nenek, dan terus ke atas).

b.      Orang yang dituduh adalah orang yang terpelihara (muslim/muslimah, balig, berakal sehat, dan tidak pernah berbuat zina).

c.       Penuduh mengakui perbuatannya sendiri bahwa ia berdusta.

4.      Syarat-syarat Gugurnya Had Qazaf

a.      Penuduh dapat menghadirkan 4 (empat) orang saksi (laki-laki, adil, serta memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu, dan cara melakukannya). Dasar hukumnya adalah QS. An-Nur ayat 4.

b.      Sumpah li’an, bagi suami yang menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan 4 orang saksi.
Dasar hukumnya adalah QS. An-Nur ayat 6-7.

c.       Tertuduh memaafkan orang yang menuduhnya.

d.     Adanya pengakuan tertuduh bahwa ia benar telah berbuat zina.

5.      Hikmah Had Qazaf

a.      Seseorang tidak akan sembarangan menuduh orang lain berzina tanpa adanya bukti yang kuat.

b.      Menjaga dan memelihara orang Islam dari tuduhan yang tidak berdasar.

C.     MINUMAN KERAS

1.      Pengertian dan Hukumnya

   Minuman keras adalah segala jenis minuman yang memabukkan yang mengakibatkan hilangnya kesadaran. hukum meminum minuman kerasa adalah haram dan merupakan dosa besar.

Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 90 dan hadis Nabi saw.

2.      Had Minuman Keras

   Orang yang meminum minuman keras dikenakan had sebanyak 40 – 80 kali cambuk.

3.      Hikmah Larangan Minuman Keras.

a.      Menjaga kesehatan badan dan mental.

b.      Menghindari munculnya kejahatan social.

c.       Menjaga generasi muda yang lebih baik, sehat jasmani dan rohani.

d.     Melindungi kehormatan dari bahaya minuman keras.

D.    MENCURI, MENYAMUN, MERAMPOK DAN MEROMPAK

1.      Pengertian dan Hukum Mencuri

   Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi. Hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar.

2.      Penetapan Adanya Perbuatan Mencuri

   Seseorang dianggap telah melakukan pencurian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.      Mukallaf, yaitu balig dan berakal.

b.      Adanya pengakuan dari pelaku pencurian.

c.       Dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

d.     Pelaku pencurian tidak memiliki saham terhadap barang yang dicurinya.

e.      Barang yang dicuri adalah benar milik orang lain.

f.        Barang yang dicuri mencapai jumlah nishab.

g.      Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan yang layak.

3.      Had Mencuri

   Secara umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had berupa potong tangan. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 38.

   Kemudian Rasulallah saw menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Syafi’iy.
Imam Malik dan Imam Syafi’ie memberi urutan sebagai berikut :

a.      Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya.

b.      Jika mencuriuntuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.

c.       Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.

d.     Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya.

e.      Jika mencuri untuk kelima kali dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara sampai betaubat.

4.      Batasan Kadar (nishab) Barang yang Dicuri

   Terdapat bebrapa pendapat ulama, yaitu :

a.      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nishab barang curian adalah sepuluh dirham

b.      Mazhab Syafi’ie berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau sekitar 3,34 gram emas.

c.       Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau 3 dirham atau sekitar 3,34 - 3,36 gram emas.

Catatan :

Nilai 1 dinar sekitar 10 – 12 dirham atau sekitar 13,36 gram emas.

5.      Pengertian serta Hukum Menyamun, Merampok, dan Merompak

   Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi.
Menyamun adalah termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai.

   Merampok adalah termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
Merompak adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di laut.

   Merompak adalah termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.

6.      Had Menyamun, Merampok, dan Merompak

   Secara umum, perbuatan menyamun, merampok, dan merompak dikenakan had dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara menyilang, atau diasingkan dari tempat kediamanannya.

   Secara rinci had bagi para penyamun, perampok, dan perompak adalah sebagai berikut :

a.      dihukum mati dan disalib, jika merampas harta disertai dengan pembunuhan.

b.      Dipotong tangan dan aki secara silang, jika hanya merampas harta tanpa disertai pembunuhan.

c.       Dihukum mati (qisas), jika membunuh korban tanpa merampas hartanya.

d.     Dipenjara atau diasingkan dari tempat tinggalnya, jika dalam aksinya belum sempat merampas harta dan atau tidak membunuh korbannya.

E.     BUGHAT

1.      Pengertian, Hukum, dan Status Hukum Bughat

   Bughat adalah sekelompok orang bersenjata yang membangkang terhadap peraturan dan pemerintahan yang sah.
Perbuatan bughat temasuk dosa besar karena dianggap telah berbuat zalim dan durhaka kepada pemimpin yang sah. Oleh karena itu jika mereka tidak mau kembali mentaati peraturan pemerintahan yang sah setelah diupayakan dengan cara berdialog dan musyawarah, maka wajib diperangi.

   Dasar hukumnya adalah QS. An-Nisa ayat 59, QS. Al-Hujurat ayat 9, dan hadis Nabi saw.

2.      Penetapan Adanya Perbuatan Bughat

   Sekelompok orang dinyatakan telah melakukan bughat, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.      mempunyai kekuatan.

b.      Tidak mentaati dan keluar dari peraturan pemerintah yang sah

c.       Memiliki pengikut dengan ideology yang sama dalam tindakannya.

d.     Memiliki pemimpin sendiri yang ditaati oleh kelompoknya

3.      Contoh Perbuatan Bughat

a.      Pada masa Rasulallah saw di Madinah, terdapat sekelompok orang Yahudi dari Bani Quraidhah yang melakukan pengingkaran terhadap perjanjian perdamaian yang dibuat bersama Rasulallah saw. Mereka melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap umat Islam.

   Kemudian Rasulallah saw memerangi mereka dengan membunuh mereka yang melawan kecuali anak-anak, wanita, dan orang-orang yang sudah jompo.

b.      Pada masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq telah terjadi pembangkangan yang dilakukan umat Islam dengan tidak mau membayar zakat. Perbuatan ini dianggap bughat, oleh karena itu Abu Bakar Shiddiq memerangi merka.

c.       Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kelompok Muawiyah bin Abi Sufyan telah dianggap bughat terhadap pemerintahan Ali bin Abi Thalib, oleh karena itu Khalifah Ali bin ABi Thalib memerangi mereka yang mengakibatkan terjadinya perang Siffin.

   Dari artikel tentang hudud ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran fikihnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.

0 comments:

Post a Comment

Propellerads