Home » , » Keuangan Publik

Keuangan Publik

Written By Akmal AZB on Thursday, 9 March 2017 | 01:36

   Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang keuangan publik dengan jelas dan padat. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.

   Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertiannya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!

Keuangan Publik

- Istilah APBN yang digunakan di Indonesia secara formal mengacu pada anggaran pendapatan dan belanja pemerintah pusat, tidak termasuk anggaran pendapatan dan belanja pemerintah daerah dan BUMN.

- Penerimaan negara terdiri dari peneriman dalam negeri dan hibah. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut dari masing-masing penerimaan tersebut.

- Penerimaan dalam negeri.

    Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum penerimaan negara dapat dibedakan menjadi dua sumber, yaitu penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

- Hibah

    Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

- Pengeluaran negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan.

- Belanja pemerintah pusat, meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

- Belanja daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeseuaian sebagaimana dimaksud dalam UU no. 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan daerah.

   Dari artikel tentang keuangan publik ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran ekonominya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.

0 comments:

Post a Comment