Home » , » Hukum Waris Dalam Islam

Hukum Waris Dalam Islam

Written By Akmal AZB on Wednesday 8 March 2017 | 23:18

   Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang hukum waris dalam islam dengan jelas dan padat. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.

   Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian, hukum, macam-macam, sebab dan caranya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!

HUKUM WARIS DALAM ISLAM

A.     DEFINISI

1.      Pengertian

   Ilmu waris adalah ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima harta warisan, orang-orang yang tidak berhak menerima harta warisan, bagian-bagian yang diterima oleh ahli waris, serta tata cara pembagian harta warisan.

2.      Hukum Mempelajari dan Mengajarkan

   Jumhur ulama sepakat bahwa mempelajari dan mengajarkan ilmu waris hukumnya adalah fardhu kifayah

3.      Sebab-sebab Menerima Harta Warisan

a.      Hubungan Perkawinan (Mushaharah)

b.      Hubungan Nasab (Kekerabatan/al-Qarabah)

c.       Al-Wala (Memerdekakan budak)

4.      Sebab-sebab Terhalang Menerima Harta Warisan

a.      Pembunuhan.

b.      Perbedaan Agama

c.       Perbudakan.

5.      Hak-hak Yang Harus Ditunaikan Sebelum pembagian Harta Warisan

a.      Biaya Penyelenggaraan Jenazah

b.      Pelunasan Hutang

c.       Pelaksanaan Wasiat

B.     FURUDHUL MUQADDARAH DAN MACAM-MACAM AHLI WARIS

1.      Furudhul Muqaddarah

   Yaitu bagian-bagian ahli waris yang besar kecilnya telah ditentukan di dalam Al-Quran, yakni; 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3

2.      Ahli Waris Nasabiyah

   Yaitu ahli waris yang hubungan kekerabatannya dengan al-muwarris dipertalikan melalui hubungan darah.
Mereka adalah : anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki pancar laki-laki, cucu perempuan pancar laki-laki, ayah, ibu, kakek, nenek, saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman sekandung, dan anak laki-laki dari paman seayah.

3.      Ahli Waris Sababiyah

Yaitu ahli waris yang hubungan kekerabatannya dengan al-muwarris dipertalikan melalui hubungan perkawinan dan memerdekakan budak.

   Mereka adalah suami dan istri, serta mu’tiq dan mu’tiqah.

4.      Ahli Waris Ashabul Furudhul Muqaddarah

   Yaitu ahli waris yang memperoleh bagian yang telah ditentukan dalam al-Quran.

Mereka adalah :

a.      Anak perempuan (1/2, 2/3, Abg)

b.      Cucu perempuan pancar laki-laki (1/2, 2/3, 1/6, Abg)

c.       Ibu (1/3, 1/6)

d.     Ayah (Ashabah, 1/6)

e.      Nenek (1/6)

f.        Kakek (1/6)

g.      Saudara perempuan sekandung (1/2, 2/3, Abg, Amg)

h.      Saudara perempuan seayah (1/2, 2/3, 1/6, Abg, Amg)

i.        Saudara laki-laki/perempuan seibu (1/6, 1/3)

j.        Suami (1/2. 1/4)

k.      Istri (1/4, 1/8)

5.      Ahli Waris Ashabul Ashabah
Yaitu ahli waris yang memperoleh bagian sisa.

Mereka adalah :

a.      Anak laki-laki

b.      Cucu laki-laki pancar laki-laki

c.       Ayah

d.     Saudara laki-laki sekandung

e.     Saudara laki-laki seayah
f.     Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

g.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

h.      Paman sekandung

i.        Paman seayah

j.        Anak laki-laki dari paman sekandung

k.      Anak laki-laki dari paman seayah

6.      Macam-macam Ashabah

a.      Ashabah bi nafsih, yaitu ahli waris laki-laki yang karena kedudukan dirinya sendiri tanpa pengaruh orang lain memperoleh bagian sisa. Seperti anak laki-laki dan cucu laki-laki pancar laki-laki.

b.      Ashabah bil ghair, yaitu ahli waris perempuan yang memperoleh bagian sisa karena adanya ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya yang memperoleh bagian sisa.
Seperti; anak perempuan jika bersama anak laki-laki.

c.       Ashabah ma’al ghair, yaitu ahli waris perempuan yang memperoleh bagian sisa karena adanya ahli waris perempuan lain yang tidak setingkat dengannya yang memperoleh bagian tertentu.

   Seperti; saudara perempuan sekandung jika bersama dengan anak perempuan.

7.      Ahli Waris Zawil Arham

   Yaitu seluruh kerabat yang tidak memperoleh bagian furudhul muqaddarah dan bagian ashabah.
Seperti; cucu laki-laki/perempuan dari anak perempuan.

8.      Hijab, Hajib dan Mahjub

   Hijab adalah keadaan terkuranginya bagian seseorang atau terhalangnya seseorang untuk memperoleh bagian harta warisan dikarenakan ada ahli waris lain yang lebih dekat hubungan kekerabatannya dengan al-muwarris.

   Ahli waris yang mengurangi bagian ahli waris lainnya atau menghalangi ahli waris lain dalam penerimaan bagian warisan disebut Hajib, sedangkan ahli waris yang terkurangi bagiannya atau terhalangi dalam penerimaan bagian warisan disebut Mahjub.

   Terdapat 2 (dua) macam Hajib, yaitu; Hajib Nuqshon dan Hajib Hirman.

- Hajib Nuqshon adalah penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Seperti; suami yang semula memperoleh ½ bagian berkurang menjadi ¼ bagian jika ada anak atau cucu.

- Hajib Hirman adalah penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak memperoleh bagian warisan. Seperti; cucu laki-laki pancar laki-laki tidak memproleh bagian warisan selama ada anak laki-laki.  

C.    CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN WARISAN

1.      Masalah ‘Adilah

   ‘Adilah berarti sesuai, maksudnya adanya kesesuaian antara harta warisan yang akan dibagikan dengan total jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris.

2.      Masalah ‘Aul

   ‘Aul berarti bertambah atau berlebih, maksudnya total jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris melebihi jumlah harta warisan yang akan dibagikan, sehingga terjadi kekurangan harta warisan.

3.      Masalah Radd

   Radd berarti mengembalikan, yaitu mengembalikan sisa harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Maksudnya adalah jumlah harta warisan yang disediakan lebih besar dari total jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris, sehingga terjadi kelebihan harta warisan.

4.      Masalah Gharawain

   Gharawain berasal dari kata “gharr” yang bermakna menipu, maksudnya dalam ilmu waris adalah telah terjadi penipuan terhadap bagian yang diterima oleh ibu, dimana ibu jika tidak ada anak atau cucu berhak memperoleh bagian 1/3, namun kenyataannya pada masalah ini ibu hanya memperoleh bagian ¼ dan bahkan hanya memperoleh 1/6 bagian saja. Masalah ini terjadi apabila ahli warisnya terdiri dari; suami, ibu dan ayah atau istri, ibu dan ayah.

   Dari artikel tentang hukum waris dalam islam ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran fikihnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.

0 comments:

Post a Comment

Propellerads