Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang wakalah, sulhu, dhaman dan kafalah dengan jelas dan padat. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.
Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian, hukum, syarat dan hikmahnya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!
A. Wakalah
1. Pengertian dan Hukum Wakalah
Wakalah menurut bahasa berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Menurut istilah, wakalah adalah permintaan perwakilan oleh seorang kepada orang lain yang bisa menggantikan dirinya dalam hal-hal yang diperbolehkan untuk diwakilkan, seperti jual beli.
Pengertian wakalah menurut istilah para ulama berbeda-beda, antara lain sebagai berikut:
a. Malikiyah berpendapat bahwa wakalah adalah seseorang menggantikan (menempati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelola pada posisi itu.
b. Hanafiyah berpendapat wakalah adalah seseorang menempati diri orang lain dalam tasarruf (pengelolaan).
c. Imam Taqy ad-Din Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini berpendapat bahwa wakalah adalah seseorang yang menyerahkan hartanya untuk dikelolanya yang ada penggantinya kepada orang lain supaya menjaganya ketika hidupnya.
Dari beberapa definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa wakalah adalah penyerahan diri seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu. Perwakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.
Adapun dasar hukum wakalah adalah firman Allah SWT dalam QS an-Nisa: 35
... Maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan....
2. Rukun Wakalah
a. Ada yang mewakilkan dan wakil.
b. Ada sesuatu yang diwakilkan.
c. Ada lafal yang menunjukkan rida mewakilkan sesuatu dan wakil menerimanya.
3. Syarat-Syarat Wakalah
a. Orang yang mewakilkan adalah orang yang sah menurut hukum.
b. Pekerjaan yang diwakilkan harus jelas.
c. Tidak boleh mewakilkan dalam hal ibadah karena ibadah menuntut dikerjakan secara badaniyah dan dilakukan sendiri (seperti shalat, puasa, dan membaca ayat Al-Qur’an).
4. Berakhirnya Akad Wakalah
Akad wakalah akan berakhir apabila terdapat hal-hal berikut:
a. Salah seorang yang berakad hilang akalnya.
b. Dihentikannya pekerjaan yang dimaksud.
c. Salah seorang dari yang berakad meninggal.
d. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil.
e. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.
5. Hikmah Wakalah
Hikmah yang diperoleh dari wakalah adalah sebagai berikut:
a. Mengajarkan prinsip tolong-menolong antara satu dengan yang lainnya untuk tujuan kebaikan.
b. Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna.
c. Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan sesuatu sehingga mengurangi pengangguran.
B. Sulhu
Sulhu merupakan akad perjanjian untuk menghilangkan rasa dendam, permusuhan, atau pembantahan
1. Pengertian dan hukum sulhu
As-sulhu menurut bahasa Arab, bermakna memutus pertengkaran, perselisihan, atau perdamaian.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa sulhu adalah akad yang bertujuan untuk mengakhiri perselisihan atau persengketaan.
Dasar hukum sulhu terdapat pada QS al-Hujurat: 9
9. dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!
2. Rukun Sulhu
a. Musalih, yaitu masing-masing pihak yang melakukan akad perdamaian untuk menghilangkan permusuhan atau sengketa.
b. Musalih anhu, yaitu persoalan-persoalan yang diperselisihkan atau dipersengketakan.
c. Musalih alaih, yaitu hal-hal yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan.
d. Sigat ijab dan kabul antara dua pihak yang melakukan akad perdamaian.
3. Syarat Sulhu
Syarat sulhu diklasifikasikan dalam dua hal yaitu yang menyangkut subjek dan objek perdamaian.
a. Menyangkut Subjek (pihak yang mengadakan perjanjian)
Subjek sulhu harus orang yang cakap dalam bertindak menurut hukum, yakni orang dewasa. Disamping itu, orang yang bersulhu harus memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang dimaksudkan dalam perdamaian tersebut.
b. Menyangkut objek perdamaian
1) Berbentuk harta
2) Dapat diketahui dengan jelas
C. Dhaman
Dhaman adalah menanggung utang orang yang berutang. Dasar hukum diperbolehkannya dhaman adalah QS Yusuf: 72
72. penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".
1. Rukun Dhaman
a. Yang menanggung diisyaratkan sudah balig
b. Yang berpiutang diketahui oleh yang menanggung
c. Yang berutang
d. Utang barang diketahui
e. Lafal diisyaratkan berupa jaminan
2. Syarat Dhaman
a. Penanggung harus mengenal orang yang ditanggung.
b. Jumlah utang yang ditanggung harus sudah resmi dan tetap.
c. Jumlah yang ditanggung sudah diketahui.
d. Penanggung harus orang yang ahli dalam penggunaan uang atau harta.
D. Kafalah
1. Pengertian dan dasar hukum kafalah
Kafalah termasuk jenis daman, tetapi lebih khusus pada tanggungan badan. Jadi, kafalah adalah orang yang diperbolehkan bertindak berfungsi menunaikan hak pengadilan.
Dasar hukum kafalah QS Yusuf: 66
66. Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". tatkala mereka memberikan janji mereka, Maka Ya'qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)".
Menurut mazhab Hanafi, rukun kafalah adalah ijab dan kabul. Sedangkan menurut para ulama lainnya rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut:
a. Dhamin atau Kafil adalah orang yang menjamin. Syarat orang yang menjamin adalah balig dan berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya, dan dilakukan dengan kehendak sendiri.
b. Madhmun lah yaitu orang yang berpiutang. Syaratnya yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
c. Madhmun anhu yaitu orang yang berutang.
d. Madhmun bih yaitu utang. Syaratnya dapat diketahui dan tetap keadaannya.
e. Lafal menjamin
2. Macam-macam kafalah
a. Kafalah dengan jiwa yaitu adanya keharusan pada pihak penjamin untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada apa yang ia janjikan tanggungan.
b. Kafalah dengan harta yaitu kewajiban yang harus ditunaikan oleh penjamin dengan pembayaran berupa harta.
3. Pelaksanaan kafalah
Kafalah dapat dilaksanakan dengan tiga bentuk, yaitu:
a. Munjaz adalah tanggungan yang ditunaikan seketika.
b. Mu’allaq yaitu menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu. Seperti orang berkata.”jika kamu mengutangkan pada anakku maka aku yang akan membayarnya”.
c. Mu’aqqat yaitu tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu. Seperti ucapan seseorang “apabila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran utangmu,
Dari artikel tentang wakalah, sulhu, dhaman dan kafalah ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran fikihnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.
0 comments:
Post a Comment