Home » , » Ushul Fikih dan Sejarah Perkembangannya

Ushul Fikih dan Sejarah Perkembangannya

Written By Akmal AZB on Wednesday 8 March 2017 | 23:18

   Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang ushul fikih dan sejarah perkembangannya dengan jelas dan padat. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.

   Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian, objek kajian, tujuan, perbedaan, perkembangan dan aliran-alirannya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!

USHUL FIQIH DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA

A.    Pengertian Ushul Fiqh

   Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah kulli (umum) yang digunakan untuk mengistinbathkan hukum syara’ melalui dalil-dalil yang terperinci.

B.     Objek Kajian Ushul Fiqh

   Objek kajian Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syara’ yang masih bersifat kulli (umum).

C.    Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh

   Tujuan mempelajari Ushul Fiqh adalah untuk mengetahui kaidah-kaidah yang bersifat kulli (umum) dan teori-teori yang terkait dengannya untuk diterapkan pada dalil-dalil tafshili (terperinci) sehingga dapat diistinbathkan hukum syara’ yang ditunjukkannya.

D.    Perbedaan antara Ushul Fiqh dan Fikih

   Ushul Fiqh adalah ilmu yang membicarakan tentang kaidah-kaidah umum yang digunakan dalam mengistinbathkan hukum syara’ dengan dalil yang rinci, dan objeknya kajiannya adalah kaidah-kaidah kulli.
Sedangkan Fikih adalah hukum-hukum syara’ dari hasil ijtihad para ulama fuqaha dengan menggunakan metode istinbath hukum, dan objek kajiannya adalah penerapan kaidah-kaidah yang umum tersebut terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Nabi saw.

E.     Sejarah dan Perkembangan Ushul Fiqh

   Ushul Fiqh sebagai metode istinbath hukum dan sebagai salah satu bidang ilmu, baru tersusun pada abad ke-2 Hijriah. Namun dalam prakteknya, para fuqaha mengakui bahwa Ushul Fiqh muncul berbarengan dengan lahirnya Fikih yang perumusannya dilakukan pada periode sahabat. Diantara para sahabat yang memiliki kemampuan dan sangat menguasai Ushul Fiqh serta menggunakannya dalam metode istinbath hukum adalah Umar bin Khaththab, Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib.

   Pada periode Tabi’in (abad I dan II H), penggunaan Ushul Fiqh sebagai metode istinbath hukum semakin menampakkan eksistensinya seiring dengan semakin luasnya wilayah Islam yang berimplikasi pada munculnya banyak permasalahan baru yang membutuhkan jawabannya. Diantara tabi’in yang memiliki kemampuan berijtihad dengan menggunakan metode istinbath hukum (ushul fiqh) adalah Said ibn al-Musayyab (15 H – 94 H) di Madinah, Al-Qamah ibn Qays (w. 62 H) dan Ibrahim al-Nakha’iy (w. 96 H) di Irak.

   Pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriah, peranan Ushul Fiqh sebagai metode istinbath dalam berijtihad semakin eksis. Perkembangan Ushul Fiqh sebagai ilmu pengetahuan mulai berlangsung pada masa Khalifah Harun al-Rasyid (145 H – 193 H) dan Khalifah al-Ma’mun (170 H – 218 H) yang  ditandai dengan lahirnya tokoh Ushul Fiqh yang bernama Muhammad bin Idris al-Syafi’iy (pendiri Mazhab Syafi’iy 150 H – 204 H), beliau berhasil menyusun untuk pertama kalinya dalam sebuah buku yang berjudul “al-Kitab” dan kemudian lebih dikenal dengan nama “al-Risalah” (sepucuk surat). Kitab “al-Risalah” ini kemudian menjadi rujukan utama bagi para ulama fuqaha yang muncul pada abad-abad berikutnya.

F.     Aliran-aliran Ushul Fiqh

   Dalam sejarah perkembangannya, terdapat 3 (tiga) aliran Ushul Fiqh, yaitu;

1.      Aliran Syafi’iyah (aliran Mutakallimin – ahli kalam). Tokoh pertamanya adalah Imam Syafi’iy. Aliran ini dikenal juga dengan aliran mutakallimin karena dalam metode pembahasannya didasarkan pada nazari, falsafah, mantiq dan tidak terikat pada mazhab tertentu, selain itu juga karena kebanyakan dari mereka adalah para ulama ahli kalam.
Dalam menyusun Ushul Fiqh, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan dukungan alasan yang kuat baik dalil naqli (al-Qur’an dan sunnah) maupun dalil akli (akal pikiran), dan tidak terikat pada hukum furu’.

   Kitab-kitab ushul fiqh populer yang disusun mengikuti aliran Syafi’iyah ini antara lain;

a.      Al-Mu’tamad karya Abi Husain Muhammad bin Ali al-Bisri al-Mu’tazili (w. 463 H)

b.      Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh karya Abi al-Ma’aly Abdul Malik bin Abdillah al-Juwaini al-Naisaburi al-Syafi’iy (w. 487 H)

c.       Al-Mustashfa min ‘Ilmi Ushul karya Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Syafi’iy (w. 505 H)

d.     Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya Abu Hasan Ali bin Abi Ali, dikenal dengan nama Saifuddin al-AMidi al-Syafi’iy (w. 631 H).
Aliran ini banyak dipakai oleh kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah.

2.       Aliran Hanafiyah

   Aliran ini banyak memperoleh dukungan dari Mazhab Hanafi. Dalam menyusun Ushul Fiqh-nya lebih banyak mendasarkan pada masalah furu’iyah sebagai ciri khasnya dan untuk memperkuat mazhabnya. Oleh sebab itu, semua kaidah-kaidah ushul fiqh yang disusunnya dapat diterapkan karena sebelumnya terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum furu’ yang terdapat dalam mazhab Hanafi.

   Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun berdasarkan aliran Hanafiyah antara lain;

a.      Ushul karya Abi al-Hasan al-Karkhi (w.340 H)

b.      Ushul al-Jashshash karya Abi Bakar Ahmad Ali al-Jashshash (w. 370 H)

c.       Ta’sis al-Nazhar karya Abi Zaid al-Dabbusi (w. 430 H)

d.     Tahmid al-Fushul fi al-Wushul karya Syamsu al-Aimah Muhammad bin Ahmad al-Sarakhsi (w. 483 H)

e.      Al-Manar karya Hafiz al-Din al-Nasafi )w. 790 H)

3.       Aliran Muta’akhirin

   Aliran ini merupakan hasil gabungan dari aliran Syafi’iyah dan aliran Hanafiyah. Oleh karena itu dalam menyusun ushul fiqhnya, mereka hanya melakukan tahqiq terhadap kaidah-kaidah ushuliyah yang telah dirumuskan oleh aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah, kemudian meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk mendukung rumusannya serta menerapkannya pada furu’ fiqhiyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah.

   Kitab-kitab ushul fiqh yang disusun berdasarkan aliran muta’akhirin antara lain;

a.      Jam’u al-Jawami’ karya Tajuddin Abdul Wahhab bin Ali as-Subki as-Syafi’iy (w. 771 H)

b.      At-Tahrir karya Kamal bin Hamam Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid al-Hanafi (w. 861 H)

c.       Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmil Ushul karya Muhammad bin Ali bin Muhammad as-Syaukani (w. 1255 H)

d.     Ushul al-Fiqh karya Muhammad Khudhari Beik (w. 1345 H)

e.      Ilmu Ushul al-Fiqh karya Abdul Wahhab al-Khallaf (w. 1955 M)

f.        Ushul al-Fiqh karya Muhammad Abu Zahrah (w. 1974 M)

   Dari artikel tentang ushul fikih dan sejarah perkembangannya ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran fikihnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.

0 comments:

Post a Comment

Propellerads