Home » , » Syirkah

Syirkah

Written By Akmal AZB on Tuesday, 28 March 2017 | 12:25

   Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang syirkah. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.

   Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian, macam-macam, rukun, syarat, hukum dan hikmahnya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saja simak materinya dibawah ini. Let's go!!!

Syirkah

1. Pengertian dan Macam Syirkah

   Menurut bahasa syirkah artinya : persekutuan, kerjasama atau bersama-sama. Menurut istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa, untuk mendapatkan keuntungan.

   Syirkah atau kerjasama ini sangat baik kita lakukan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Kerjasama itu ada yang sifatnya antar pribadi, antar group bahkan antar Negara.

   Dalam kehidupan masyarakat, senantiasa terjadi kerjasama, didorong oleh keinginan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan keuntungan bersama.

Firman Allah SWT

   “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah : 2).

Macam-Macam Syirkah

   Secara garis besar syirkah dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Syirkah amlak (Syirkah kepemilikan) Syirkah amlak ini terwujud karena wasiat atau kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu asset oleh dua orang atau lebih.

2. Syirkah uqud (Syirkah kontrak atau kesepakatan), Syirkah uqud ini terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syarikat modal untuk usaha, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Syirkah uqud dibedakan menjadi empat macam :

a. Syirkah ‘inan (harta).

   Syirkah harta adalah akad kerjasama dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat keuntungan.

Sabda Nabi SAW. dari Abu Hurairah ra. :

   Rasulullah SAW. bersabda : Firman Allah SWT. Saya adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama seorang diantaranya tidak mengkhianati yang lain. Maka apabila berkhianat salah seorang diantara keduanya, saya keluar dari perserikatannya itu” (HR. Abu Daud dan Hakim menshohihkannya).

   Sebagian fuqaha, terutama fuqaha Irak berpendapat bahwa syirkah dagang ini disebut juga dengan qiradl.

b. Syirkah a’mal (serikat kerja/ syirkah ‘abdan)

   Syirkah a’mal adalah suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang bergerak dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan.

Contoh : CV, NP, Firma, Koperasi dan lain-lain.

c. Syirkah Muwafadah

   Syirkah Muwafadah adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja, tanggung jawab, beban hutang dan kesamaan laba yang didapat.

d. Syirkah Wujuh (Syirkah keahlian)
Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis.

2. Rukun dan Syarat Syirkah

Rukun dan syarat syirkah dapat dikemukakan sebagai berikut :

 Anggota yang berserikat, dengan syarat : baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan baligh, berakal sehat, atas kehendak sendiri dan mengetahui pokok-pokok perjanjian.

 Pokok-pokok perjanjian syaratnya:

- Modal pokok yang dioperasikan harus jelas.

- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus jelas.

- Yang disyarikat kerjakan (obyeknya) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.

 Sighat, dengan Syarat : Akad kerjasama harus jelas sesuai dengan perjanjian.

3. Hukum dan Hikmah Syirkah

   Pada prinsipnya bahwa hukum syirkah adalah mubah/boleh dan sah-sah saja. Namun apabila terjadi penyimpangan oleh anggota syarikat, maka hal ini sudah tidak benar. Adapun mengenai syirkah kerja menurut madzhab Syafi’i tidak sah dan tidak boleh.

   Mengenai hikmah syirkah dapat dikemukakan disini sebagai berikut :

a. Dapat meningkatkan daya saing produksi, karena ada tambahan modal yang besar.

b. Dapat meningkatkan hubungan kerja sama antar kelompok sosial dan hubungan bilateral antar negara.

c. Dapat memberi kesempatan kepada pihak yang lemah ekonominya untuk bekerjasama dengan pihak ekonomi yang lebih kuat

d. Dapat menampung tenaga kerja, sehingga akan dapat mengurangi pengangguran.

   Dari artikel tentang syirlah ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran fikihnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.

0 comments:

Post a Comment

Propellerads