Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang jinayah dengan jelas dan padat. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.
Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian, hukum dan macam-macamnya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!
JINAYAH
A. PEMBUNUHAN
1. Pengertian
Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa orang lain, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, baik dengan menggunakan alat yang dapat mematikan maupun dengan alat yang tidak dapat mematikan.
2. Dasar Hukum Larangan Membunuh
Dasar Hukum dilarangnya melakukan pembunuhan adalah QS. Al-Isra ayat 33, QS. Al-Baqarah ayat 178, QS. An-Nisa ayat 92, dan Hadis Nabi saw.
3. Macam-macam Pembunuhan dan sanksinya
Pembunuhan ada 3 (tiga) macam, yaitu :
a. Pembunuhan yang disengaja (qathlu al-‘amd), yaitu pembunuhan yang dilakukan secara terencana dengan menggunakan alat yang biasa digunakan untuk membunuh (seperti; senjata api, bom, senjata tajam lainnya), menggunakan alat yang dapat mematikan (seperti; dipukul dengan tongkat, batu besar, dan sejenisnya), menggunakan anggota badan pelaku pembunuhan (seperti; dicekik, dinjak-injak, dan semacamnya) atau tanpa menggunakan alat (seperti; membiarkan tanpa diberi makan dan minum).
Hukumannya (sanksinya) adalah :
1) Qisas, yaitu dihukum mati.
2) Diyat, yaitu denda berupa benda atau uang jika dimaafkan oleh keluarga korban.
3) Kaffarat, yaitu hukuman sebagai bentuk taubat kepada Allah swt.
b. Pembunuhan seperti sengaja (qathlu sibhu al-‘amd), yaitu pembunuhan yang dilakukan tanpa disengaja dengan menggunakan alat yang biasanya tidak mengakibatkan kematian. Seperti; mendorong orang lain hingga jatuh, melempar orang lain dengan batu kerikil, dan semisalnya.
Hukumanya (sanksinya) adalah :
1) Diyat, yaitu denda berupa benda atau uang.
2) Kaffarat, yaitu hukuman sebagai bentuk taubat kepada Allah swt.
c. Pembunuhan tidak disengaja (qathlu al-Khatha’), yaitu pembunuhan yang dilakukan tanpa adanya kesengajaan sama sekali atau karena adanya kesalahan atau kekeliruan. Seperti; seseorang meleset melempar buah dengan menggunakan batu dan terkena orang lain yang mengakibatkan kematian.
Hukumannya (sanksinya) adalah :
1) Diyat, yaitu denda berupa benda atau uang.
2) Kaffarat, yaitu hukuman sebagai bentuk taubat kepada Allah swt.
B. QISAS
1. Pengertian
Qisas adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan atau bagi pelaku pengrusakan anggota badan orang lain yang dilakukan dengan sengaja.
2. Dasar Hukum Qisas
Dasar hokum qisas adalah QS. Al-Baqarah ayat 178, QS. An-Nisa ayat 93, dan Hadis Nabi saw.
3. Syarat-syarat Qisas
Syarat-syarat qisas adalah :
a. Pembunuh sudah balig dan berakal sehat.
b. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang terbunuh.
c. Pembunuhan dilakukan dengan sengaja.
d. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya.
e. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan pembunuh.
f. Qisas dilakukan dalam hal yang sama. Seperti: jiwa dengan jiwa, anggota badan dengan anggota badan yang sama.
4. Macam-macam Qisas
Qisas terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu :
a. Qisas jiwa, artinya orang yang melenyapkan jiwa orang lain maka dihukum dengan jiwa pelaku pembunuhan.
b. Qisas anggota badan, artinya orang yang merusak, melukai, atau menghilangkan fungsi anggota badan orang lain maka dihukum dengan merusak, melukai atau menghilangkan fungsi anggota badan pelakunya.
5. Pembunuhan oleh Masa
Jumhur fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau massa, maka hukumannya harus diqisas semua, baik terhadap pelaku pembunuhan, orang yang menyediakan alat, orang yang membiayai, maupun terhadap orang yang membantu dengan pikirannya, atau yang semisalnya.
Ali bin Abi Thalib pernah menghukum qisas terhadap 3 orang yang bekerjasama membunuh orang lain.
Ibnu Abbas menyatakan bahwa sekelompok massa yang membunuh orang lain maka hukumannya diqisas meskipun jumlah pelakunya mencapai 100 orang.
Imam Malik berpendapat bahwa sekelompok orang yang bersekongkol melakukan pembunuhan, maka semuanya harus diqisas.
6. Hikmah Qisas
a. Melindungi jiwa dan raga manusia
b. Menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat
c. Terciptanya ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.
d. Mencegah dari pelaku kejahatan
e. Memberikan efek jera
C. DIYAT
1. Pengertian
Diyat adalah denda, yaitu denda yang diwajibkan terhadap pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan qisas atau terkena hukum qisas tetapi dimaafkan oleh keluarga korban, dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qisas.
2. Macam-macam dan Dasar Hukum Diyat
a. Diyat Mughalladzah (denda berat), yaitu membayar denda berupa 100 ekor unta terdiri dari; 30 ekor hiqqah (unta betina umur 3-4 th), 30 ekor jadza’ah (unta betina umur 4-5 th), dan 40 ekor khalafah (unta betina yang bunting).
Diyat Mughalladzah ini dikenakan terhadap pelaku :
1) Pembunuhan disengaja tetapi dimaafkan oleh anggota keluarga korban, dan dibayarkan secara tunai.
2) Pembunuhan seperti sengaja. Dibayarkan selama 3 (tiga) tahun, setiap tahunnya sepertiganya.
3) Pembunuhan yang tidak disengaja yang dilakukan di tanah haram (Mekkah), atau di bulan-bulan haram, seperti; bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
4) Pembunuhan yang tidak disengaja yang dilakukan terhadap mahramnya, selain orang tua terhadap anaknya.
b. Diyat Mukhaffafah (denda ringan), yaitu membayar denda berupa 100 ekor unta terdiri dari; 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umur 2 th lebih), 20 ekor ibnu labun (unta jantan umur 2 th lebih), dan 20 ekor binta makhad (unta betina umur 1 th lebih).
Diyat Mukhaffafah ini dikenakan terhadap pelaku :
1) Pembunuhan yang tidak disengaja yang dilakukan selain di tanah haram (Mekkah), bulan-bulan haram, dan bukan terhadap mahramnya. Pembayarannya selama 3 (tiga) tahun , dan setiap tahunnya sepertiganya.
2) Orang yang sengaja memotong, membuat cacat, atau melukai anggota badan orang lain, tetapi dimaafkan oleh korban atau keluarganya.
3. Sebab-sebab dikenakan Diyat
a. Membunuh dengan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban (qathlu al-‘amd).
b. Membunuh yang mirip sengaja (qathlu syibhu al-‘amd)
c. Membunuh dengan tidak disengaja (qathlu al-khatha’).
d. Memotong, membuat cacat, atau melukai anggota badan orang lain yang dimaafkan oleh korban atau keluarganya.
e. Jika pelaku pembunuhan kabur sebelum pelaksanaan qisas, maka keluarganya yang wajib membayar diyat.
4. Diyat selain Pembunuhan
a. Membayar diyat mukhaffafah penuh (100 ekor unta) bagi orang yang melakukan kejahatan.
b. Membayar setengah diyat mukhaffafah (50 ekor unta) bagi orang yang memotong salah satu anggota tubuh yang dua-dua.
c. Membayar sepertiga diyat mukhaffafah (30-35 ekor unta) bagi orang yang melukai kepala sampai otak, atau melukai badan sampai perut.
d. Membayar diyat 15 ekor unta bagi orang yang melukai yang mengakibatkan putusnya jari tangan atau jari kaki.
e. Membayar diyat 5 ekor unta bagi orang yang melukai yang mengakibatkan satu gigi copot. Sebagian ulama menyatakan bahwa jika semua gigi copot maka dikalikan 5 ekor unta, dan sebagian ulama lainnya menyatakan cukup membayar 60 ekor unta dewasa saja.
5. Hikmah Diyat
a. Mencegah terhdapa kejahatan jiwa dan raga manusia.
b. Menjadi obat pelipur lara bagi korban maupun keluarganya.
c. Terciptanya ketenangan dan ketenteraman dalam kehidupan masyarakat.
d. Memberi kesempatan pelaku bertaubat dan ke depannya lebih hati-hati dalam melakukan suatu perbuatan.
e. Mendidik jiwa pemaaf.
D. KAFFARAT
1. Pengertian
Kaffarat adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syara’, dikarena telah melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan oleh Allah swt.
2. Macam-macam Kaffarat
a. Kaffarat karena pembunuhan berupa memerdekakan hamba sahaya yang mukmin, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dasar hukumnya adalah QS. An-Nisa ayat 92.
b. Kaffarat karena melanggar sumpah (sumpah palsu) berupa memerdekakan seorang budak, atau memberikan makan/pakaian kepada 10 orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 89.
c. Kaffarat karena membunuh binatang buruan saat berihram berupa mengganti dengan binatang yang seimbang, atau memberi makan kepada orang-orang miskin seharga binatang yang dibunuhnya, atau berpuasa yang jumlah harinya seimbang dengan jumlah mud yang akan diberikan kepada orang-orang miskin.
Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 95.
d. Kaffarat karena zihar berupa memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa selama dua bulan berturt-turut, atau memberikan makan kepada 60 orang miskin.
Dasar hukumya adalah QS. Al-Mujadilah ayat 3-4.
e. Kaffarat karena melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan berupa memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa selama dua bulan berturt-turut, atau memberikan makan kepada 60 orang miskin, dan membayar qadha puasa yang ditinggalkannya.
f. Kaffarat karena sumpah ‘ila berupa memerdekakan seorang budak, atau memberikan makan/pakaian kepada 10 orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
3. Hikmah Kaffarat
a. Memberikan efek jera dengan menyesali perbuatannya yang salah.
b. Lebih mendekatkan diri kepada Allah swt dengan bertaubat.
c. Memberikan ketenangan kepada pelaku pembunuhan atau kejahatan.
Dari artikel tentang jinayah ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran fikihnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.
0 comments:
Post a Comment