Home » , » Hukum Syar'i

Hukum Syar'i

Written By Akmal AZB on Wednesday, 8 March 2017 | 15:02

   Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang hukum syar'i dengan jelas dan padat. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.

   Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian, hukum, syarat dan unsur-unsurnya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!

HUKUM SYAR’I

HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WADH’I
1.      Pengertian

- Hokum taklifi adalah hokum yang menghendaki dikerjakan oleh seorang mukallaf, larangan mengerjakan, atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkannya.

- Hokum wadh’iy adalah hokum yang menghendaki adanya sebab, syarat, atau penghalang bagi sesuatu yang lain.

2.      Macam-macam Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’iy

-    Hukum Taklifi ada 5 (lima) macam, yaitu :

a.      Wajib, yaitu dilaksanakan mendapat pahala dan ditinggalkan mendapat dosa.

b.      Sunnah, yaitu dilaksanakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak berdosa

c.       Haram, yaitu ditinggalkan mendapat pahala dan dilaksanakan mendapat dosa.

d.     Makruh, yaitu ditinggalkan mendapat pahala dan dikerjakan tidak berdosa tetapi dibenci.

e.      Mubah, yaitu diperbolehkannya seorang mukallaf untuk memilih antara melaksanakan atau meninggalkannya.

-    Hukum Wadh’iy ada 5 (lima) macam, yaitu :

a.      Sebab, yaitu sesuatu yang oleh syara’ dijadikan indikasi adanya sesuatu yang lain yang menjadi akibatnya.

b.      Syarat, yaitu ada atau tidak adanya suatu hukum bergantung kepada ada atau tidak adanya sesuatu yang lain.

c.       Mani’, yaitu adanya sesuatu dapat menyebabkan tidak adanya hukum.

d.     Rukshah dan ‘azimah.

-    Rukhsah adalah keringan hokum yang telah disyari’atkan oleh Allah swt kepada mukallaf dalam keadaan tertentu.

-    ‘Azimah adalah hokum-hukum umum yang sejak awal telah disyari’atkan oleh Allah swt dan tidak dikhususkan pada kondisi atau mukallaf tertentu.

e.      Benar dan batal

   Yaitu perbuatan mukallaf yang dituntut oleh syara’ baik berupa sebab maupun syarat, jika sudah dilaksanakannya, syar’iy mungkin memberikan hukum benar atau batal.

B.     UNSUR-UNSUR HUKUM SYAR’I

1.      Al-Hakim

   Yang dimaksud dengan al-Hakim dalam kajian ushul fiqh ini adalah yang menentukan, membuat hukum syara’ dan yang menjadi sumber pembuat hukum-hukum sayari’at bagi semua perbuatan mukallaf  yaitu Allah swt. Dalam menetapkan atau membuat hukum-hukum syara’ tersebut adakalanya melalui al-Qur’an dan Sunnah Rasul dan adakalnya melalui perantaraan para ulama fuqaha yang mampu melakukan ijtihad secara baik.

2.      Al-Hukmu

   Al-Hukmu adalah ketentuan Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan melakukan atau meninggalkan, atau pilihan atau berupa ketentuan.
Dari pengertian tersebut dapat diambil pemahaman sebagai berikut;
Para ahli ushul fiqh menyatakan bahwa Khitab Allah yang berhubungan dengan selain perbuatan mukallaf dianggap bukan hukum syara’. Seperti Khitab Allah yang berkaitan dengan zat atau sifat Allah.

   Para ahli ushul fiqh berpendapat bahwa hukum adalah Khitab Allah atau an-Nushush as-Syar’iyyah itu sendiri. Sementara para ahli fikih berpendapat bahwa hukum adalah apa yang dikandung oleh Khitab Allah atau an-Nushush tersebut.
Seperti : Firman Allah dalm QS. Al-Isra ayat 32; ولا تقربوا الـزنى 
Menurut ulama ushul fiqh bahwa ayat itu adalah hukum, sementara menurut ulama fikih bahwa yang hukum itu adalah keharaman zina yang diinformasikan oleh ayat tersebut.

3.      Mahkum Fihi

   Mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan hukum syar’iy. Seperti; Shalat, puasa, dan zakat.

4.      Mahkum Alaihi

   Mahkum ‘alaih adalah seorang mukallaf yang perbuatannya berhubungan dengan hukum syara’. Seperti; orang yang sedang mendirikan shalat.

5.      Awaridh al-Ahliyah

   Yaitu penghalang keahlian seseorang untuk melaksanakan ketentuan syar’iy, sehingga seseorang tidak dapat mengerjakan ketentuan atau memperoleh keringanan.

   Penghalang-penghalang yang dibenarkan oleh syara’ adalah :
Penghalang yang dapat menghalangi sama sekali keahlian seseorang. Seperti; gila, tidur, atau pingsan.
Penghalang yang dapat mengurangi keahlian seseorang. Seperti; kurang akal.

   Penghalang yang tidak mempengaruhi keahlian seseorang, tidak menghilangkan dan tidak menguranginya, tetapi dapat merubah hukumnya. Seperti; tidak tahu atau lupa.

   Dari artikel tentang hukum syar'i ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran fikihnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.

0 comments:

Post a Comment