Home » , » Hukum Keluarga

Hukum Keluarga

Written By Akmal AZB on Tuesday, 7 March 2017 | 03:05

   Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang hukum keluarga dengan jelas dan padat. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.

   Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian, hukum dan macan-macamnya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!

HUKUM KELUARGA

PERNIKAHAN

1.      Pengertian

   Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.      hukum Pernikahan

a.      Sunnah

   Sunnah adalah merupakan hokum dasar pernikahan.

b.      Mubah

   Bagi orang yang tidak memiliki factor yang pendorong atau factor yang melarang, maka nikah hukumnya boleh

c.       Wajib

   Bagi orang yang sudah mampu lahir batin dan mampu menghidupi keluarga serta khawatir tidak mampu mengendalikan nafsunya, maka menikah hukumnya wajib

d.     Makruh

   Bagi orang yang secara fisik sudah matang dan dewasa tetapi tidak mempunyai biaya hidup untuk berumah tangga, maka hukumnya makruh.

e.      Haram

   Bagi orang yang menikah dengan tujuan mempermainkan dan menyakiti wanita, maka hukumnya haram.

3.      Khitbah (lamaran)

   Khitbah adalah pernyataan atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya dengan cara yang baik. Hukum dasar meminang adalah mubah.

   Beberapa ketentuan dalam khitbah, antara lain :

a.      Syarat perempuan yang akan dipinang :

1)      tidak terikat oleh akad pernikahan

2)      tidak dalam masa iddah talak raj’iy

3)      tidak dalam pinangan laki-laki lain.

b.      Cara mengajukan pinangan

1)      pinangan kepada gadis, boleh dilakuakn secara terang-trangan

2)      pinangan kepada janda yang telah habis iddahnya, boleh dilakukan secara terang-terangan

3)      pinangan kepada janda yang ditinggal wafat suaminya dan masih dalam masa iddah, tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan.

4.      Mahram nikah

   Mahram nikah adalah perempuan yang haram untuk dinikahi, baik karena factor keturunan, persusuan, maupun perkawinan. (QS. An-Nisa : 22-23)

a.      Mahram karena factor keturunan, yaitu :

1)      Ibu dan ayah

2)      Nenek dan kakek terus keatas

3)      Anak dan terus ke bawah

4)      Saudara sekandung, seayah, dan seibu

5)      Saudara dari ayah

6)      Saudara dari ibu

7)      Anak dari saudara sekandung, seayah maupun seibu dan terus kebawah

b.      Mahram karena factor persusuan, yaitu :

1)      Ibu yang menyusui

2)      Saudara sepersusuan

c.       Mahram karena factor perkawinan, yaitu :

1)      Mertua

2)      Anak tiri jika ibunya sudah digauli

3)      Menantu

4)      Ibu tiri

5.      Rukun dan syarat nikah

   Rukun nikah yaitu :

a.      Calon suami, dengan syarat :

1)      Muslim

2)      Medeka

3)      Berakal

4)      Benar laki-laki

5)      Adil

6)      Tidak beristri empat

7)      Bukan mahram

8)      Tidak sedang ihram atau umrah

b.      Calon istri dengan syarat :

1)      Muslimah

2)      Benar perempuan

3)      Mendapat izin dari walinya

4)      Tidak bersuami atau dalam masa iddah

5)      Bukan mahram

6)      Tidak sedang ihram atau umrah

c.       Shigat (ijab dan qabul), dengan syarat :

1)      Menggunakan lafaz nikah atau tajwiz

2)      Tidak dita’likkan (dikaitkan) dengan sesuatu yang lain

3)      Harus terjadi pada satu majlis

d.     Wali calon perempuan, dengan syarat :

1)      Muslim

2)      Balig

3)      Berakal

4)      Tidak fasik

5)      Laki-laki

6)      Mempunyai hak menjadi wali

e.      Dua orang saksi, dengan syarat:

1)      Muslim

2)      Balig

3)      Berakal

4)      Merdeka

5)      Laki-laki

6)      Adil

7)      Sempurna pendengaran dan penglihatan

8)      Memahami lafaz ijab qabul

9)      Tidak sedang ihram atau umrah

6.      Pernikahan Terlarang

a.      Nikah Mut’ah, yaitu nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu tertentu.

b.      Nikah Syighar, yaitu pernikahan yang didasarkan kepada janji atau kesepakatan pertukaran jasa.

c.       Nikah Muhallil, yaitu pernikahan yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan istrinya kembali dinikahi oleh mantan suaminya yang telah mentalak tiga (ba’in kubra).

d.     Pernikahan silang, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh orang muslim dengan orang kafir

e.      Pernikahan Khadan, yaitu menjadikan seorang perempuan atau laki-laki sebagai gundik atau piaraannya.

7.      Hikmah pernikahan

a.      Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tenteram

b.      Terhindar dari perbuatan maksiat

c.       Melahirkan keturunan yang baik

d.     Menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan ajaran agama

e.      Melahirkan sikap tanggung jawab terhadap keluarganya

f.        Memperluas persaudaraan

g.      Mendatangkan keberkahan

WALI, SAKSI, IJAB QABUL, DAN WALIMAH

1.      Wali Nikah

a.      Pengertian

   Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki sesuai dengan syari’at Islam.

   Syarat-syarat saksi adalah : laki-laki, muslim, balig, berakal, tidak fasik, dan mempunyai hak menjadi wali nikah.

b.      Tingkatan wali

1.      Ayah kandung

2.      Kakek dari ayah, dan terus keatas

3.      Saudara laki-laki sekandung

4.      Saudara laki-laki seayah

5.      Aanak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

7.      Paman sekandung

8.      Paman seayah

9.      Anak lak-laki dari paman sekandung

10.  Anak laki-laki dari paman seayah

11.  Wali Hakim

c.       Macam-macam wali nikah

1)      Wali Mujbir, yaitu wali yang mempunyai hak untuk menikahkan orang yang berada dibawah perwaliannya tanpa meminta izin dan menanyakan pendapatnya, dengan syarat :

a)      Tidak terjadi permusuhan antara ayah dan anak

b)     Dikawinkan dengan orang yang setara (kufu’)

c)      Mahar tidak kurang dari mahar misil

d)     Dinikahkan dengan orang yang mampu memberikan mahar dan biaya hidup

e)      Dinikahkan dengan orang yang mempunyai etika baik

2)      Wali Hakim, yaitu seseorang yang diangkat oleh pemerintah yang bertugas sebagai pencatat pernikahan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

   Wali hakim dapat mengambil alih hak perwalian wali nasab jika :

a)      Terjadi pertentanga diantara para wali

b)     Tidak ada wali nasab, baik karena meninggal, hilang, atau ghaib.

3)      Wali Adhal, yaitu wali yang menolak untuk menikahkan perempuan yang berada dibawah perwaliannya.

2.      Saksi Pernikahan

   Saksi pernikahan adalah orang yang menyaksikan dengan sadar pelaksanaan ijab qabul dalam pernikahan.

   Jumlah saksi dalam pernikahan minimal 2 (dua) orang laki-laki.
Syarat-syarat saksi adalah :

1)      laki-laki

2)      balig

3)      berakal

4)      merdeka

5)      adil

6)      sempurna pendengaran dan penglihatan

7)      memahami lafaz ijab qabul

8)      tidak sedang ihram dan umrah.

3.      Ijab dan Qabul

   Ijab qabul adalah ucapan penyerahan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan penerimaan oleh mempelai laki-laki.

4.      Walimah

   Walimah nikah adalah pesta yang diselelnggarakan setelah dilaksanakannya akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan yang biasanya disesuaikan dengan adat setempat, dengan tujuan pernyataan pemberitahuan kepada kerabat, sanak famili, dan handai tolan tentang telah resminya sebagai suami istri, sehingga terhindar dari fitnah.

   Walimah hukumnya sunnah muakkadah.

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

1.      Kewajiban Suami (hak istri) adalah :

a.      Membayar mahar

b.      Memberikan nafkah secara ma’ruf (sandang, pangan dan papan)

c.       Menggauli istri secara ma’ruf

d.     Memimpin keluarga dengan baik

e.      Mendidik dan membimbing seluruh anggota keluarga dengan baik

f.        Adil dan bijaksana

2.      Kewajiban Istri (hak suami) adalah :

a.      Mentaati perintah suami

b.      Menjaga kehormatan keluarga

c.       Menjaga harta suami

d.     Mengatur rumah tangga

e.      Mendidik anak dengan baik

THALAK / PERCERAIAN

1.      Pengertian dan Hukum Thalak

   Thalak artinya melepaskan ikatan, yaitu lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau lafal lain yang maksudnya sama dengan talak.
Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa thalak hukum asalnya adalah makruh. Sedangkan Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa hokum dasar thalak adalah haram.

2.      Rukun dan Syarat Thalak

   Rukun Thalak ada 4, yaitu :

a.      Suami, dengan syarat suami dalam keadaan berakal, balig, dan atas kemauan sendiri.

b.      Istri, dengan syarat istri masih sah dalam ikatan suami istri, atau istri dalam masa iddah thalak ra’iy/ba’in sughra.

c.       Sighat Thalak

d.     Sengaja

3.      Macam-macam Thalak

a.      Thalak ditinjau dari segi jumlah;

1)      Thalak satu, yaitu thalak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami dengan thalak satu.

2)      Thalak dua, yaitu thalak kedua yang dijatuhkan suami, atau suami menjatuhkan thalak dua sekaligus.

3)      Thalak tiga, yaitu thalak ketiga yang dijatuhkan suami, atau suami menjatuhkan thalak tiga sekaligus.

b.      Thalak ditinjau dari segi boleh tidaknya mantan suami untuk rujuk;

1)      Thalak Raj’iy, yaitu thalak satu atau thalak dua yang dapat dirujuk kembali oleh mantan suminya selama masa iddahnya.

2)      Thalak ba’in sughra, yaitu thalak satu atau thalak dua yang telah habis masa iddahnya, dan suami tidak dapat merujuk mantan istrinya kecuali dengan nikah baru.

3)      Thalak ba’in kubra, yaitu thalak tiga yang mengakibatkan mantan suami tidak dapat merujuk mantan istrinya, kecuali mantan istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dan telah digauli serta telah diceraikan oleh suami keduanya.

c.       Thalak ditinjau dari segi keadaan istri;

1)      Thalak sunny, yaitu suami yang mentalak istri yang pernah dicampurinya dalam keadaan suci (belum dicampuri) atau sedang dalam keadaan hamil.

2)      Thalak bid’iy, yaitu suami yang menthalak istri yang pernah dicampurinya dalam keadaan haid atau suci yang sudah dicampuri.

3)      Thalak la sunny wa la bid’iy, yaitu suami yang menthalak istrinya yang belum pernah dicampuri atau belum pernah haid atau sudah menophouse.

4.      Pengertian Khuluk dan Fasakh

   Khuluk adalah thalak yang dijatuhkan suami karena memenuhi permintaan istrinya dengan cara si istri membayar uang tebusan, baik berupa pengembalian maskawin maupun harta lainnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Status thalaknya sama seperti thalak ba’in sughra.

   Fasakh adalah jatuhnya thalak oleh putusan hakim atas dasar pengaduan istri, sementara suami tidak mau menjatuhkan thalak tersebut.
Fasakh diperbolehkan jika; terdapat cacat pada salah satu pihak, suami tidak mau memberikan nafkah, mengumpulkan dua saudara sebagai istri, adanya penganiayaan berat pada fisik, suami murtad, atau hilang.

5.      Pengertian Iddah dan Macam-macamnya

   Iddah adalah masa menunggu bagi istri yang dicerai oleh suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati.

   Masa iddah istri yang diceari oleh suaminya adalah :

a.      4 bulan 10 hari, bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya (baik sudah dicampuri, belum dicampuri, belum pernah haid, masih haid, maupun sudah menophouse). (QS. Al-Baqarah : 234)

b.      Sampai melahirkan, bagi istri yang dalam keadaan hamil, baik cerai hidup maupun cerai mati. (QS. At-Thalaq : 4)

c.       3 kali suci/haid, bagi istri yang dalam keadaan masih haid. (QS. Al-Baqarah : 228)

d.     3 bulan, bagi istri yang belum pernah haid atau sudah menophouse. (QS. At-Thalaq : 4)

e.      Tidak ada iddah, bagi istri yang belum pernah dicampuri. (QS. Al-Ahzab : 49)

6.      Kewajiban Mantan Suami dan Istri selama masa Iddah

a.      Kewajiban mantan suami selama masa iddah istri :

1)      Memberikan nafkah belanja dan tempat tinggal bagi mantan istri yang ditalak raj’iy.

2)      Memberikan nafkah belanja dan tempat tinggal bagi mantan istri yang ditalak ba’in dalam keadaan hamil.

3)      Memberikan tempat tinggal saja bagi mantan istri yang ditalak ba’in.

b.      Kewajiban mantan istri selama masa iddah :

1)      Tinggal di rumah yang disediakan oleh mantan suaminya selama masa iddahnya.

2)      Menjaga dirinya dari perbuatan maksiat.

3)      Tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki lain.

RUJUK

1.      Pengertian Rujuk

   Rujuk adalah mengembalikan ikatan dan hokum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’iy, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddah.

   Hukum dasar rujuk adalah boleh (mubah).

2.      Rukun dan Syarat Rujuk

a.      Istri, dengan syarat; sudah dicampuri, dan talak raj’iy.

b.      Suami, dengan syarat; balig, sehat akalnya, atas kemauan sendiri.

c.       Sighat rujuk, baik dengan ucapan yang sharih maupun dengan sindiran.

d.     2 orang saksi laiki-laki.

   Dari artikel tentang hukum keluarga ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran fikihnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.

0 comments:

Post a Comment