Home » , » Hibah, Shadaqah dan Hadiah

Hibah, Shadaqah dan Hadiah

Written By Akmal AZB on Thursday, 9 March 2017 | 23:15

   Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang hibah, shadaqah dan hadiah dengan jelas dan padat. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.

   Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian, rukun dan syarat, macam-macam dan hikmahnya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!

A. HIBAH

1. Pengertian dan Hukum Hibah

   Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.

Firman Allah SWT. :

   “Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).
Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.

Sabda Nabi SAW. :

   “Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).

2. Rukun dan Syarat Hibah

a. Pemberi Hibah (Wahib)

   Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.

b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)

   Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya : Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.

c. Barang yang dihibahkan (Mauhub)

   Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.

d. Akad (Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.

3. Macam-macam Hibah

   Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :

a. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.

b. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.

4. Mencabut Hibah

   Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :

لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ

   “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).

Sabda Rasulullah SAW. :

   “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).

   Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :

a. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.

b. Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah.

c. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.

5. Beberapa Masalah Mengenai Hibah

a. Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal

   Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.

b. Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya

   Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.

6. Hikmah Hibah

Adapun hikmah hibah adalah :

a. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama

b. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong

c. Dapat mempererat tali silaturahmi

d. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.

B. SHADAQAH DAN HADIAH

1. Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah

   Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah SWT. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :

تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)

   “Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).

   Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan naas).

2. Hukum Shadaqah dan Hadiah

a. Hukum shadaqah adalah sunah

b. Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan.

Sabda Rasulullah SAW. :

   “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR. Bukhari).

3. Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah

a. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi.

b. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.

c. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).

4. Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiah

a. Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.

b. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.

c. Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.

d. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

5. Rukun Shadaqah dan Hadiah

a. Pemberi shadaqah atau hadiah.

b. Penerima shadaqah atau hadiah.

c. Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.

d. Barang atau Benda (yang dishadaqahkan/dihadiahkan).

6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah

a. Hikmah Shadaqah

1). Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah

2). Dapat menghindarkan dari berbagai bencana

3). Akan dicintai Allah SWT.

b. Hikmah Hadiah

1). Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang

2). Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.

Sabda Nabi Muhammad SAW. :

   “Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan kedengkian” (HR. Abu Ya’la).

   “Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).

   Dari artikel tentang hibah, shadaqah, dan hadiah ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran fikihnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.

0 comments:

Post a Comment