Home » » Fungsi dan Tujuan Negara

Fungsi dan Tujuan Negara

Written By Akmal AZB on Sunday, 26 March 2017 | 15:12

   Hai selamat datang di blog kami. Bertemu lagi dengan saya. Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang fungsi dan tujuan negara. Tentu saja agar kawan-kawan bisa dengan mudah untuk mempelajarinya.

   Dari materi ini saya akan menjelaskan dari pengertian, fungsi dan tujuannya. Untuk lebih jelasnya mari kita langsung saha simak materinya dibawah ini. Let's go!!!

Fungsi dan Tujuan Negara

A. Fungsi Negara

1. Fungsi Pokok

a. Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)

b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.

c. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar

d. Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan

2.Fungsi Umum

a.Tugas Esensial

1). Fungsi Internal

   Memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang

2). Fungsi Ekternal

   Mempertahankan kemerdekaan negara

b.Tugas Fakultatif

   Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun ekonomi. contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

Fungsi Negara Menurut Ahli Hukum

- John Locke

1. Fungsi Legislatif

   Yakni membuat peraturan.

2. Fungsi Eksekutif

   melaksanakan peraturan.

3. Fungsi Federatif

   mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.

- Montesquieu

1. Fungsi Legislatif

   membuat undang-undang.

2. Fungsi Eksekutif

   melaksanakan undang-undang

3. Fungsi Yudikatif

   Mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)

- Goodnow

1. Polocy Making

   Membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.

2. Policy Executing

   Melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan

- Van Vollen Hoven

1. REGELING: Membuat peraturan

2. BESTUUR : Menyelenggarakan pemerintahan.

3. RECHTSPRAAK: fungsi mengadili.

4. POLITE: fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.

- MHD.KUSNARDI

1. Menjamin Ketertiban (Law And Order)

   Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban (stabilisator)

2. Mewujudkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat. Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara ekonomis.

B.Tujuan Negara

1. Menurut Para Ahli

- Plato

   Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial

- Soltau

   Memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas mungkin.

- H. J. Laski

   Menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

- Thomas Aquinas & Agustinus

   Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimiliknya berasal dari Tuhan

- Secara Umun

   Menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.

2. Menurut Ideologi

   Tujuan setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:

a. Ideologi yang dipakai negara yang bersangkutan

b. Pandangan masyarakatnya serta pandangan hidup yang melandasinya.

c. Organisasi negara yang bersangkutan.

d. Tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan

   Dari artikel tentang fungsi dan tujuan negara ini semoga dapat membantu kawan-kawan dalam mengerjakan tugas pelajaran pknnya. Jangan lupa like dan shere ya, supaya teman-teman kalian juga dapat mempunyai banyak pengetahuan. Terima kasih susah mampir di blog kami sekali lagi terima kasih.

0 comments:

Post a Comment

Propellerads